![]() |
| Uang Pajak Kemana |
Latar belakang adanya amnesti pajak :
- Kebutuhan dana untuk pembangunan sangat besar, sementara harta WNI banyak parkir di luar negeri.
- Indonesia segera memasuki era keterbukaan informasi, termasuk automatic exchange of information sehingga tidak mungkin lagi menghindar dari kewajiban pajak.
- Kepatuhan perpajakan secara keseluruhan masih rendah sehingga partisipasi masyarakat dalam pembangunan belum optimal.
Tujuan amnesti pajak :
- Percepatan pertumbuhan ekonomi dan restrukturisasi ekonomi melalui repatriasi (pemulangan kembali ketanah air) harta.
- Reformasi pajak yang berkelanjutan.
- Peningkatan penerimaan pajak dalam jangka pendek dan panjang.
Program pengampunan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang meliputi :
- Penghapusan pajak terutang
- Penghapusan sanksi administrasi perpajakan
- Penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan
Fasilitas amnesti pajak
Wajib pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan, memperoleh fasilitas pengampunan pajak berupa:
- Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan;
- Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda;
- Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
- Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak.
Orang atau badan yang bisa memanfaatkan amnesti pajak adalah seluruh wajib pajak, kecuali wajib pajak yang sedang:
- dilakukan penyidikan dan berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan;
- dalam proses peradilan; atau
- menjalani hukuman pidana, atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Pertanyaan :
Bagaimana jika wajib pajak yang belum memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ingin memanfaatkan amnesti pajak?
Jawaban :
Wajib pajak terlebih dahulu mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak bertempat tinggal atau berkedudukan untuk memperoleh NPWP.
Periode pemanfaatan amnesti pajak
![]() |
| Periode Amnesti Pajak |
Semakin cepat memanfaatkan amnesti pajak, semakin kecil pula uang tebusan yang harus dibayarkan.
Uang Tebusan = Tarif x Nilai Harta Bersih
Dimana Nilai Harta Bersih = Harta - Utang
Referensi : www.pajak.go.id


No comments:
Post a Comment