Wednesday, September 21, 2016

Akuntansi


Kalau kita perhatikan jurusan kuliah yang paling banyak diminati di dunia ini adalah akuntansi. Kenapa mereka memilih akuntansi? Alasannya banyak dari mereka ingin tahu dan mengerti apa saja yang terjadi di keuangan dalam perusahaan atau organisasi mereka. Akuntansi adalah sistem informasi yang menyediakan wawasan tentang itu. Pendek kata untuk memahami perusahaan / organisasimu, kamu harus tahu angka-angka.

Akuntasi terdiri dari 3 dasar kegiatan
-- Identifikasi / mengenali
Titik awal dalam proses akuntansi adalah, mengidentifikasi kejadian ekonomi yang berhubungan dengan perusahaan. Contohnya transaksi ekonomi dari penjualan sirup PT. ABC, pernyediaan layanan telekomunikasi dari PT. Indosat, dan pembayaran gaji oleh PT. Gudang Garam.
-- Mencatat
Setelah mengidentifikasi transaksi ekonomi, kita mencatat semua transaksi agar dapat menghasilkan riwayat dari transaksi keuangan tersebut. Pencatatan harus sesuai dengan sistematika, kronologi kejadian, dan memastikan nilai uang yang dicatatkan.
-- Mengkomunikasikan
Terakhir perusahaan mengkomunikasikan dan mengumpulkan informasi ke pihak yang berkepentingan melalui laporan keuangan. agar sebuah laporan keuangan bisa dipahami, maka perusahaan melakukan pencatatan transaksi ekonomi dengan menggunakan standar akuntansi yang berlaku.
Hal terpenting dalam mengkomunikasikan transaksi ekonomi adalah kemampuan seorang akuntan untuk menganalisis dan menterjemahkan laporan  keuangan tersebut.

Siapa saja yang mempergunakan data akuntansi?
1) Internal perusahaan, contohnya : 
- Bagian keuangan, apakah cukup uang untuk membayar dividen (pembagian keuntungan) kepada pemegang saham Indosat?
- Bagian pemasaran, berapa harga sirup ABC agar dapat memaksimalkan pendapatan?
- Bagian kepegawaian, dapatkah kita memberikan kenaikan gaji pada tahun depan?
- Bagian manajemen, produk Gudang Garam apa yang paling menghasilkan keuntungan?

Untuk menjawab semua pertanyaan diatas, pemakai laporan keuangan internal membutuhkan informasi rinci yang tepat waktu.

2) Eksternal perusahaan, contohnya : 
- Pemegang saham / pemilik, menggunakan laporan keuangan untuk membuat keputusan dalam membeli, menahan, atau menjual kepemilikan saham di perusahaan.
- Kreditor, menggunakan laporan keuangan untuk menilai resiko atas pemberian kredit ataupun pinjaman uang.
- Badan Pajak, untuk mengetahui apakah perusahaan mengikuti aturan dan perundangan yang berlaku.
- Pelanggan, untuk mengetahui apakah perusahaan seperti Indosat akan tetap memberikan layanan dan dukungan terhadap produknya.
- Serikat buruh, untuk mengetahui apakah pemilik perusahaan memiliki kemampuan untuk membayar kenaikan gaji.


Prinsip Akuntansi
Prinsip akuntansi standar secara umum biasa disebut dengan generally accepted accounting principles (GAAP), di dunia standar akuntansi yang diakui adalah International Financial Reporting Standards (IFRS).
Sebenarnya disetiap negara memiliki standar pelaporan keuangan sendiri, di Indonesia standar yang digunakan adalah pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) maka untuk memudahkan membandingkan antara dua standar ini akuntan perlu melakukan konvergensi.

Ada 2 prinsip pengukuran yang digunakan di GAAP yaitu :
-- Prinsip riwayat biaya (historical cost principle) yang artinya nilai dan transaksi dinyatakan seperti kejadian yang aktual dan sebenarnya terjadi. Contohnya, Ada pembelian tanah tahun lalu seharga Rp5.000, walaupun saat ini harga tanahnya menjadi Rp6.000, dalam laporan berdasarkan prinsip ini, akan dilaporkan harga tanah Rp5.000.
-- Prinsip nilai wajar (fair value principle) yang artinya nilai aset dan kewajiban harus dilaporkan berdasarkan nilai saat ini.

Umumnya perusahaan memilih untuk menggunakan prinsip riwayat biaya, hanya pada situasi tertentu seperti penjualan aset sebuah perusahaan menggunakan prinsip nilai wajar.


Persamaan Dasar Akuntansi

ASSETS(ASET) = LIABILITIES(KEWAJIBAN) + OWNER'S EQUITY(MODAL PEMILIK)

Aset adalah sumberdaya yang dimiliki dalam sebuah bisnis. Karakteristik sebuah aset adalah kekuatan untuk memberikan layanan ataupun keuntungan dimasa akan datang. Contohnya Gudang Garam memiliki truk pengantar yang memberikan manfaat ekonomi dari pengantaran barang / produknya.

Kewajiban adalah tuntutan terhadap aset - seperti, hutang dan kewajiban. Contohnya, bahan baku yang diperoleh secara kredit dari pemasok, pinjaman uang dari bank untuk pembelian barang operasional, dan pembayaran pajak kepada pemerintah.

Modal pemilik biasa di sebut sisa kekayaan, karena nilainya merupakan total aset dikurang total kewajiban yang harus dibayar sebelum penyataan kepemilikan.


Penggunaan Persamaan Akuntansi
Sebuah perusahaan harus melakukan analisa terhadap setiap aktivitas yang terjadi apakah mempengaruhi komponen dalam persamaan akuntansi. Jika iya, maka perusahaan harus mencatat transaksi tersebut. Ada 2 macam transaksi di dalam perusahaan yaitu internal dan eksternal. Transaksi internal adalah kejadian ekonomi yang terjadi di dalam perusahaan itu sendiri. Seperti, penggunaan persediaan masakan atau kebersihan merupakan transaksi internal pada restoran. Transaksi eksternal adalah kejadian ekonomi yang terjadi antara perusahaan dan luar perusahaan (entitas luar). Seperti pembelian alat masak atau pembayaran sewa merupakan transaksi eksternal.


- Analisa transaksi
Transaksi 1. Investasi pemilik. Mr_Daud memutuskan untuk membuka software house namanya BBK Solution. Pada 1 Januari 2016, dia menginvestasikan Rp30.000.000 dalam bisnis itu.

Transaksi 2. Membeli peralatan. BBK Solution membeli peralatan komputer Rp14.000.000.

Transaksi 3. Membeli persediaan dengan kredit. BBK Solution membeli Rp3.200.000 kertas dan lainnya dari Atlantis. Atlantis memperbolehkan BBK Solution untuk membayar di bulan Februari.

Transaksi 4. Pemberian jasa tunai. BBK Solution menerima Rp2.400.000 dari pelanggan untuk software yang dibuat.

Transaksi 5. Pembayaran iklan dengan kredit. BBK Solution mendapat tagihan Rp500.000 dari koran untuk biaya iklan yang harus dibayar di tanggal berikutnya.

Transaksi 6. Pemberian jasa tunai dan kredit. BBK Solution memberikaan jasa pemograman untuk pelanggan Rp7.000.000. Perusahaan menerima uang tunai Rp3.000.000 dari pelanggan.

Transaksi 7. Pembayaran biaya-biaya. BBK Solution membayar beberapa biaya antara lain : Sewa ruko Rp1.200.000, gaji Rp1.800.000, perlengkapan Rp400.000.

Transaksi 8. Pembayaran utang. BBK Solution membayar Rp500.000 ke koran (lih. Transaksi 5).

Transaksi 9. Tagihan. BBK Solution menerima Rp.1.200.000 dari pelanggan.

Transaksi 10. Penarikan kas oleh pemilik. Mr_Daud menarik Rp2.600.000 dari kas untuk keperluan pribadi.


Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan rangkuman dari data akuntansi : 
1. Laporan laba rugi menyajikan revenue dan biaya, untuk menghasilkan laba atau rugi bersih pada satu periode.
2. Laporan ekuitas pemilik merangkum perubahan pada modal pemilik pada satu periode.
3. Laporan posisi keuangan melaporkan aset, kewajiban, dan modal pemilik pada satu periode.
4. Laporan arus kas menyediakan informasi tentang pendapatan dan pembayaran pada satu periode.


Mengenai laporan keuangan akan dipaparkan di artikel selanjutnya ya... ^_^

Thursday, September 15, 2016

Jenis dan Objek Pajak

Sumber foto : freestockphotos.biz

Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:

1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah barang kena pajak atau jasa kena pajak, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang PPN.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM.
Yang dimaksud dengan barang kena pajak yang tergolong mewah adalah:
  • Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4. Bea Meterai
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.


Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:

1. Pajak Propinsi, meliputi:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Air Permukaan;
e. Pajak Rokok.
2. Pajak Kabupaten/Kota, meliputi:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;
k. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Sumber : www.pajak.go.id

Wednesday, September 14, 2016

Pemahaman Amnesti Pajak 2016

Uang Pajak Kemana

Latar belakang adanya amnesti pajak :
  1. Kebutuhan dana untuk pembangunan sangat besar, sementara harta WNI banyak parkir di luar negeri.
  2. Indonesia segera memasuki era keterbukaan informasi, termasuk automatic exchange of information sehingga tidak mungkin lagi menghindar dari kewajiban pajak.
  3. Kepatuhan perpajakan secara keseluruhan masih rendah sehingga partisipasi masyarakat dalam pembangunan belum optimal.


Tujuan amnesti pajak :
  1. Percepatan pertumbuhan ekonomi dan restrukturisasi ekonomi melalui repatriasi (pemulangan kembali ketanah air) harta.
  2. Reformasi pajak yang berkelanjutan.
  3. Peningkatan penerimaan pajak dalam jangka pendek dan panjang.


Program pengampunan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang meliputi :
  1. Penghapusan pajak terutang
  2. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan
  3. Penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan
atas harta yang diperoleh sampai tahun 2015 yang belum dilaporkan di SPT dengan cara melunasi tunggakan pajak, dan membayar uang tebusan.


Fasilitas amnesti pajak
Wajib pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan, memperoleh fasilitas pengampunan pajak berupa:
  1. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan;
  2. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda;
  3. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  4. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak.


Orang atau badan yang bisa memanfaatkan amnesti pajak adalah seluruh wajib pajak, kecuali wajib pajak yang sedang:
  • dilakukan penyidikan dan berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan;
  • dalam proses peradilan; atau
  • menjalani hukuman pidana, atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Pertanyaan :
Bagaimana jika wajib pajak yang belum memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ingin memanfaatkan amnesti pajak?
Jawaban :
Wajib pajak terlebih dahulu mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak bertempat tinggal atau berkedudukan untuk memperoleh NPWP.


Periode pemanfaatan amnesti pajak
Periode Amnesti Pajak

Semakin cepat memanfaatkan amnesti pajak, semakin kecil pula uang tebusan yang harus dibayarkan.

Uang Tebusan = Tarif x Nilai Harta Bersih
Dimana Nilai Harta Bersih = Harta - Utang


Referensi : www.pajak.go.id